KUALA KAPUAS – Mantan kepala desa (Kades) Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ditangkap polisi pada Senin (30/10/2023). Pria berinisial MRMM (51) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) senilai Rp385 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (1/11/2023), mengatakan tersangka diamankan setelah Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi korupsi berdasarkan Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 dan SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 serta Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019 kemudian Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019 serta Laporan transaksi Rekening Koran Desa Sei Kayu.
Modus operandi, tersangka mengelola sendiri DD dan ADD, tidak melibatkan aparat desa. Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Tersangka, justru tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes.
Tersangka juga diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan yang tujuannya terindikasi untuk kepentingan pribadi. “Pelaku sudah kita amankan, akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.
MRMM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. vk6


