By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Diduga Korupsi Dana Desa Rp385 Juta, Mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kapuas » Diduga Korupsi Dana Desa Rp385 Juta, Mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi Dana Desa Rp385 Juta, Mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi

1 November 2023
Share
MRMM saat diserahkan ke Tahanan Titipan Polres Kapuas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
SHARE

KUALA KAPUAS – Mantan kepala desa (Kades) Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ditangkap polisi pada Senin (30/10/2023). Pria berinisial MRMM (51) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) senilai Rp385 juta.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (1/11/2023), mengatakan tersangka diamankan setelah Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi korupsi berdasarkan Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 dan SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 serta Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019 kemudian Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019 serta Laporan transaksi Rekening Koran Desa Sei Kayu.

Modus operandi, tersangka mengelola sendiri DD dan ADD, tidak melibatkan aparat desa. Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Tersangka, justru  tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes.

Tersangka juga diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan yang tujuannya terindikasi  untuk kepentingan pribadi. “Pelaku sudah kita amankan, akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.

MRMM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. vk6

Polisi Sebut Pemeriksaan Wulan Guritno Belum Tuntas
Bupati Kapuas Serahkan SK 251 CPNS dan 688 PPPK
Paslon Nurhidayah – Suyanto Daftar Pertama di KPU Kotawaringin Barat, Optimistis Menang
Kalteng Ekspor Jutaan Ikan Hidup Setiap Tahun, Ini Negara Pemasok
Cari Ikan di Hutan Mangrove, Warga Sungai Bakau Ditemukan Jadi Mayat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?