KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar kasus dugaan korupsi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kapuas. Bendahara Pengeluaran Setda Pemkab Kapuas, berinisial EI, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Lucas Rokhman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wiaya, saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025), mengatakan tersangka ditahan di Rutan Kapuas selama 20 hari ke depan. “Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Kajari melalui Lucky Kosasih Wiaya.
EI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persandian pada Setda Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023. Saat itu, Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp73 miliar lebih.
Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka EI telah mengajukan anggaran pencairan uang persandian sebesar Rp1 miliar, yang disetorkan ke rekening EI selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan ditransfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
“Mengganti uang persandian tersebut, EI telah mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp 14 miliar lebih sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK,” kata Lucky, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Ternyata dalam prateknya, lanjut Kasi Intel Kejaksaan Kapuas ini, EI tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melakukan melebihi transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK.
Kemudian kelebihan transfer tersebut, diminta oleh tersangka secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang di transfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alas an bahwa pada saat ini hanya bisa di cairkan sejumlah uang yang di transfer.
“Namun faktanya, pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD,” terangnya. Perbuatan ini, dilakukan oleh tersangka EI secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU 17 untuk menutup uang persandian yang seharusnya sudah tidak boleh di transfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau kegiatan dibuat GU nihil. Namun oleh tersangka EI, tetap dilakukan transfer ke rekening PPTK, sehingga uang persandian tidak dapat di pertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2023, diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 1 milair,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka EI, akan dikenakan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (VK4/Ant)
Baca juga:
Satu Tersangka Dugaan Korupsi IUP Batu Bara Ternyata Anggota DPRD Barito Utara