KUALA KURUN – Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini sangat tepat menggambarkan perilaku seorang pria warga Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria berinisial ST (33) itu tega menghabisi nyawa orangtua angkatnya sendiri, TI, yang sudah jompo berusia 82 tahun. Nyawa TI dihabisi dengan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Gunung Man AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025), mengatakan peristiwa pembunuhan oleh anak durhaka itu terjadi pada Minggu (4/5/2025, sekitar pukul 23.10 WIB, di rumah korban. Polisi mendapat laporan pada Senin (5/5/2025) dinihari WIB.
“Pelaku sempat melarikan diri ke seberang sungai setelah membunuh orang tuanya, namun berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 06 Mei 2025, di seberang sungai tepatnya di sebuah pondok kecil,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari korban yaitu satu buah celana dalam berwarna merah yang pada saat itu digunakan oleh korban. Sedangkan barang bukti dari tersangka yaitu satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dari pengakuan tersangka, Ia jengkel karena sering dimarahi oleh orang tuanya. “Karena tidak mau bekerja membantu perekonomian keluarga, orangtuanya marah sehingga dia diusir dari rumah,” beber Kapolres.
Akibat dimarahi, tersangka merasa tidak tahan. Dan dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dapur. Setelah itu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah kepala, badan, dan tangan korban. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban merupakan orangtua angkat dari tersangka, yang telah mengasuh dan merawat tersangka sejak berusia tiga bulan hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka,” ujar Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (VK3)