KPPBC TMP C Sampit saat melakukan pemusnahan rokok dan Minol ilegal, di halaman kantor, Rabu (18/10/2023).
SAMPIT – Ratusan batang rokok dan minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Rabu (18/10/2023). Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang ilegal itu disita dan diamankan, sebab dipasok ke Kalteng secara ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan di halaman Kantor KPPBC TMP C Sampit tersebut diperkirakan Rp. 620.426.822,80.
Pemusnahan barang ilegal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah yakni Asisten I Setda Kotim Rihel. Barang yang dimusnahkan berupa 496.140 batang hasil tembakau atau rokok dan 131,34 liter MMEA atau minuman beralkohol (minol).
Agus mengatakan, rokok dan minol ilegal itu hasil penindakan periode Januari 2021 sampai dengan Juni 2023 dengan perkiraan nilai BMMN Rp. 620.426.822,80 dan potensi kerugian negara Rp485.609.550,” ujarnya.
Rokok ilegal yang diamankan adalah yang dijual tanpa pita cukai . Ada juga rokok palsu atau bekas. Rokok-rokok Ilegal ini langsung di distribusikan di toko atau warung-warung dengan menggunakan media ekspedisi antar kota. Kemudian meningkatnya sistem perdagangan melalui e-commerce yang menggunakan sistem online juga menjadi jalur barang rokok ilegal diperjualbelikan.
Agus mengapresiasi perusahaan jasa titipan maupun jasa ekspedisi yang sudah mulai bekerja sama dengan pihaknya, berkolaborasi untuk membuka data dan kemudian juga bersinergi di dalam pertukaran informasi .
Pihaknya bisa mengungkapkan modus maupun identifikasi awal melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan ekspedisi yang ada di Kabupaten Kotim. Ia mengaku rokok ilegal banyak dikirim dari Pulau Jawa.
Ia berharap masyarakat membantu menekan dan menghilangkan kegiatan-kegiatan yang berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal atau minuman mengandung alkohol . vk5