Sejumlah perusahaan saat mengikuti sosialisasi OPBP di Disnakertrans Provinsi Kalteng.
PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan perusahaan agar memberikan upah kepada karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi saat membuka Sosialisasi Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) kepada 12 perusahaan besar, di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi Kalteng, Jumat (20/10/2023).
Dijelaskan, dalam menentukan besaran upah di perusahaan, harus mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek pertama kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pencapaian produktivitas dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Sistem pengupahan yang baik akan menjamin kesejahteraan pekerja. Pegawai yang merasa sejahtera akan meningkat produktivitasnya. Peningkatan produktivitas pekerja akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Dijelaskannya pula, OPBP ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, membangun kesadaran dan kepedulian dunia usaha, mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja atau buruh untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
“Diharapkan Provinsi Kalteng bisa menjadi role model pengupahan berbasis produktivitas sebagai referensi bagi perusahaan lain,” ungkap Farid.
Turut hadir mendampingi Kadisnakertrans dalam Sosialisasi tersebut yakni Mediator Hubungan Industrial M. Fahmi selaku Panitia tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. vk1