By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Disnakertrans Kalteng Ingatkan Perusahaan Beri Upah Karyawan sesuai Aturan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Disnakertrans Kalteng Ingatkan Perusahaan Beri Upah Karyawan sesuai Aturan

Disnakertrans Kalteng Ingatkan Perusahaan Beri Upah Karyawan sesuai Aturan

21 Oktober 2023
Share
SHARE

Sejumlah perusahaan saat mengikuti sosialisasi OPBP di Disnakertrans Provinsi Kalteng. 

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan perusahaan agar memberikan upah kepada karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi saat membuka Sosialisasi Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) kepada 12 perusahaan besar, di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi Kalteng, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan, dalam menentukan besaran upah di perusahaan, harus mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek pertama kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pencapaian produktivitas dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Sistem pengupahan yang baik akan menjamin kesejahteraan pekerja. Pegawai yang merasa sejahtera akan meningkat produktivitasnya. Peningkatan produktivitas pekerja akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Dijelaskannya pula, OPBP ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, membangun kesadaran dan kepedulian dunia usaha, mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja atau buruh untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.

“Diharapkan Provinsi Kalteng bisa menjadi role model pengupahan berbasis produktivitas sebagai referensi bagi perusahaan lain,” ungkap Farid.

Turut hadir mendampingi Kadisnakertrans dalam Sosialisasi tersebut yakni Mediator Hubungan Industrial M. Fahmi selaku Panitia tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. vk1

21 Hari Tak Ditemukan Orangtuanya, Boleh Diadopsi, Ini SYARAT dan PROSEDURNYA
Ini 14 Perusahaan Sawit di Kalteng dan Kalbar yang Disegel Gakkum KLHK karena Lahannya Terbakar
Belum Semua Mitra Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Palangkaraya
Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Barak Jalan Beliang Palangkaraya
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?