PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi di Jalan Dr Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ar ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, diduga sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangkaraya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Dijelaskan Agung, pengungkapan bermula dari informasi warga. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran Sabu.
Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi Sabu dengan berat 10,04 gram, yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh Ar.
Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (VK1)