By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ditangkap di Palangkaraya, Pengedar Sabu dari HSU Terancam Penjara Seumur Hidup
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Ditangkap di Palangkaraya, Pengedar Sabu dari HSU Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di Palangkaraya, Pengedar Sabu dari HSU Terancam Penjara Seumur Hidup

Narkoba

12 Juni 2025
Share
Ar, pria dari HSU yang diamankan polisi di Jalan Murjani Palangkaraya karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
SHARE

PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi di Jalan Dr Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ar ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, diduga sedang melakukan transaksi sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangkaraya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Dijelaskan Agung, pengungkapan bermula dari informasi warga. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran Sabu.

Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi Sabu dengan berat 10,04 gram, yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh Ar.

Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (VK1)

20 Menit Setelah 2 Buruh Sawit di Kobar Tewas Disambar Petir, Pelajar di Bojonegoro Juga Sekarat Disambar Petir
Mabuk Miras, Bikin Keributan, dan Ngaku Jago, Pemuda Ini Malah Sembunyi saat Polisi Datang
Istri Minggat dari Rumah, Suami Tewas Gantung Diri
Polisi Tangkap 29 Orang, Amankan 1 Truk dan 8 Pikap Terkait Penjarahan Massal TBS Sawit PT AKPL Seruyan
Usai Ngobrol dengan Seorang Pria, IRT di Palangkaraya Ditemukan Meninggal Dunia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?