PALANGKARAYA – Puluhan pedagang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku dari Pangkalan LPG.
Pria itu keliling warung-warung dan menawarkan gas LPG 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran. Dengan tipu muslihat yang sangat lihai, pria itu juga mengajak para pedagang datang ke sejumlah Pangkalan LPG berizin secara acak.
Dengan rayuan dan berbagai macam alasan untuk dapat meyakinkan korbannya, pelaku berakting seolah-olah menjadi bagian dari manajemen pangkalan itu. Setelah korbannya percaya, pelaku kemudian meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 sebagai tanda jadi pembelian 20 tabung gas.
Para korban pun membayar uang tersebut, namun pelaku pergi dan tak pernah muncul lagi. Aksi pencuriannya terhenti pada Selasa (3/3/2026). Dia ditangkap anggota Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya, di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya.
“Pelaku berinisial AJ, usia 32 tahun, sudah kami amankan,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Selasa siang.
Kapolsek mengungkapkan, jumlah korban diperkirakan cukup banyak, sebab pelaku sudah beraksi di 14 lokasi berbeda di Kota Palangkaraya.
Aksi terakhir pada Sabtu (28/2/2026. Pelaku mengelabui pedagang di kawasan Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Kasus ini mencuat dan ramai menjadi sorotan setelah salah satu korban mengunggah pengalamannya di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut memicu beragam komentar serta satu per patu korban lainnya yang juga pernah mengalami modus kejahatan yang serupa berkomentar dan saling bercerita.Dari hasil pendataan sementara, penyidik Reskrim Polsek Pahandut mencatat sedikitnya sebanyak 14 orang sejak 2025 hingga awal 2026 yang telah menjadi korban.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.815.000, bahkan angka yang jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring jika adanya laporan dari korban lainnya.
AKP Iyudi mengungkapkan, dalam catatan kriminalnya tersangka AJ bukan seorang pemain baru dalam dunia kriminalitas. Ia adalah seorang residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam berbagai perkara kasus hukum yang pernah menjeratnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Antara lain, 4 unit tabung gas LPG 3 kg warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU, 1 unit ponsel merk Redmi Note 60 warna voyage blue, helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat pelaku terekam kamera CCTV warga.
Atas perbuatannya pelaku harus kembali ke balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan tertangkapnya pelaku menjadi angin segar bagi warga masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan atau tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Palangkaraya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus yang serupa agar segera membuat dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditangani lebih lanjut. Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi akan terus bertambah seiring pendalaman kasus. (HMS/VK1)


