PALANGKARAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun periode I bulan Januari tahun 2025, di Aula Dinas Perkebunan, Jumat (17/1/2025) lalu.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, saat memimpin rapat mengatakan, harga TBS Kalteng masih berada di atas harga yang ditetapkan oleh dua Provinsi penghasil kelapa sawit di wilayah Kalimantan yakni Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim). “TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” ucap Kabid Lohsar.
Menurutnya, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 hingga 15 Januari 2025, hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 ini, telah ditetapkan CPO sebesar Rp14.154,91, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52, dengan indeks “K” sebesar 91,58%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.458,42, umur 4 (empat) tahun Rp2.683,28, umur 5 (lima) tahun Rp2.899,36, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.983,78. Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.043,56, pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.177,38, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.261,50, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.362,36.
“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan,” tandasnya.
Hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng. (VK1/MMC Kalteng)


