By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Perikanan Kobar Belum Ditahan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kotawaringin Barat » Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Perikanan Kobar Belum Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Perikanan Kobar Belum Ditahan

18 Februari 2025
Share
SHARE

PANGKALAN BUN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pabrik tepung ikan, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial RS, belum ditahan. RS baru akan dipanggil pada Jumat (21/2/2025).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny Artius Zebua, dalam press rilis, Selasa (18/2/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan pabrik tepung ikan, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

“Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” kata Kajari.

Johny mengatakan, penetapan tersangka atas RS setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.  Salah satunya RS diduga menerima uang suap Rp250 juta dalam proyek bernilai Rp5,4 miliar itu. Johny juga berjanji pihaknya akan mengungkap kasus penyelewengan lainnya, termasuk sarana dan prasarana pabrik tersebut.

Penetapan tersangka ini sebagai jalan masuk untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya. (VK8)

Waspada! 7 Penumpang KM Dharma Kencana III Gagal Berangkat Gegara Beli Tiket Palsu
Saat Perpisahan, Bunda PAUD Mengaku Berat Tinggalkan Kobar
Cuaca Ekstrem, Hewan Peliharaan Rawan Terserang Penyakit
Landasan Pacu Bandara Sampit dan Pangkalan Bun Akan Diperpanjang Hingga 2.250 Meter
Dishub Kobar Lelang 24 Lokasi Parkir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?