PANGKALAN BUN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pabrik tepung ikan, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial RS, belum ditahan. RS baru akan dipanggil pada Jumat (21/2/2025).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny Artius Zebua, dalam press rilis, Selasa (18/2/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan pabrik tepung ikan, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
“Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” kata Kajari.
Johny mengatakan, penetapan tersangka atas RS setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Salah satunya RS diduga menerima uang suap Rp250 juta dalam proyek bernilai Rp5,4 miliar itu. Johny juga berjanji pihaknya akan mengungkap kasus penyelewengan lainnya, termasuk sarana dan prasarana pabrik tersebut.
Penetapan tersangka ini sebagai jalan masuk untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya. (VK8)