JAKARTA – Kredit macet di industri pinjaman online (Pinjol) per Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun. Pemimpin individu berkontribusi paling besar dalam kredit macet, mencapai 74,74 persen. Pada porsi individu ini, 50 persen kredit macet dari kalangan peminjam dengan usia 19-34 tahun atau gen z-milenial.
Data ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Penyebab kredit macet pada peminjam individu yang tergolong dalam kelompok generasi Z dan milenial ini, menurut Agusman, disebabkan banyak factor. Antara lain terkait kemampuan bayar yang rendah.
Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5% atau meningkat satu entitas penyelenggara dibandingkan periode November 2024. OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pinjol. Faktor yang mempengaruhi rasio wanprestasi adalah kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.
OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau peminjam hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara pinjaman akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14% year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Penyaluran pendanaan fintech lending atau pinjol tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19% dari total penyaluran pendanaan. (VK1/Ant)


