PALANGKARAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia akan menghentikan sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana penghentian aktivitas pertambangan itu segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Kalteng mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
“Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM karena sejumlah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang,” kata Bambang, Senin (6/10/2025).
Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi resmi dengan kementerian terkait, agar diketahui secara jelas alasan penghentian serta kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang.
“Kami akan menyikapi dan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait mengenai penghentian sejumlah perusahaan pertambangan. Pertemuan ini penting untuk mengetahui penyebab dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Bambang mengungkapkan sudah melihat daftar perusahaan yang terkena penghentian, rata-rata belum melaksanakan kewajiban reklamasi lahan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen sejumlah pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan di sekitar perusahaannya beroperasi.
“Memang dari daftar perusahaan yang ada, beberapa masih belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS yang sudah menjadi mandat kementerian,” ujarnya. Menurut Bambang, diskusi bersama kementerian diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret agar perusahaan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat sehingga pelanggaran serupa tidak terulang. (VK1)


