By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Kalteng Bersama Kementerian ESDM Segera Bahas Penghentian 31 Perusahaan Tambang
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » DPRD Kalteng Bersama Kementerian ESDM Segera Bahas Penghentian 31 Perusahaan Tambang

DPRD Kalteng Bersama Kementerian ESDM Segera Bahas Penghentian 31 Perusahaan Tambang

DPRD Kalteng

7 Oktober 2025
Share
Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan
SHARE

PALANGKARAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia akan menghentikan sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana penghentian aktivitas pertambangan itu segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Kalteng mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

“Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM karena sejumlah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang,” kata Bambang, Senin (6/10/2025).

Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi resmi dengan kementerian terkait, agar diketahui secara jelas alasan penghentian serta kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang.

“Kami akan menyikapi dan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait mengenai penghentian sejumlah perusahaan pertambangan. Pertemuan ini penting untuk mengetahui penyebab dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan sudah melihat daftar perusahaan yang terkena penghentian, rata-rata belum melaksanakan kewajiban reklamasi lahan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen sejumlah pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan di sekitar perusahaannya beroperasi.

“Memang dari daftar perusahaan yang ada, beberapa masih belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS yang sudah menjadi mandat kementerian,” ujarnya. Menurut Bambang, diskusi bersama kementerian diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret agar perusahaan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat sehingga pelanggaran serupa tidak terulang. (VK1)

Pembentukan KMP Perlu Dukungan Semua Pihak
Idul Fitri 1446 H Momen Perkuat Keimanan dan Silaturahmi
Junaidi Hadiri Musrenbang RKPD Kota Palangkaraya
DPRD dan Pemprov Sepakati RPJMD 2025-2029
Reses ke Manuhing, Lohing Simon Sosialisasi Rencana Program Kelapa Hibrida
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?