PALANGKARAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan mendukung langkah menertibkan perkebunan kelapa sawit. Penyitaan yang dilakukan pada areal perkebunan yang tak mengantongi izin, sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola SDA, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
Apalagi, lanjut Legislator Kalteng ini, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak PBS yang tidak memiliki izin sah dalam pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan.
“Saya kira akan terbuka peluang bagi DPRD Kalteng pada saatnya nanti untuk berkoordinasi dengan pemprov beserta perangkat daerah terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut atas adanya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud,” kata Nafsiah, Senin (14/4/2025).
Namun demikian, lanjut Nafsiah, DPRD Kalteng mengharapkan transparansi dan konsistensi dalam upaya penegakan hukum. Termasuk, berharap tidak ada praktik tebang pilih, sehingga semua perusahaan yang terbukti melanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.
Srikandi Partai Golkar ini mengatakan, perlu adanya sinergi dari pemerintah daerah provinsi dalam rangka mendukung langkah penertiban tersebut, serta memastikan adanya solusi bagi warga masyarakat yang terdampak. “Kami berharap, jangan sampai proses penertiban ini berpotensi merugikan pekerja atau para petani kecil yang juga bergantung pada sektor usaha perkebunan ini,” ujar Nafsiah.
Wakil rakyat Kalteng itu pun menyarankan bahwa seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk segera memastikan operasionalnya telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, harus juga segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov melalui perangkat daerah terkait kami harapkan terus meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya,” kata Nafsiah. (VK1)


