PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur H Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H Edy Pratowo masa jabatan 2020-2024 dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030, Agustiar Sabran-Edy Pratowo.
Rapat Paripurna berlangsung di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2/2025) malam, dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Â Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2025, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Arton S Dohong saat memimpin rapat menyampaikan harapannya agar proses usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan baik dan lancar. “Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, mengharapkan agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Saudara Agustiar Sabran dan Edy Pratowo berjalan lancar, semoga kesuksesan menyertai keduanya,” ungkapnya.
Arton juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. “Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2020 – 2024 untuk memajukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPRD, Plt Sekretaris Daerah Katma F Dirun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik, serta Kepala Perangkat Daerah. (VK1)