By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Kalteng Sahkan Perda Hak Disabilitas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » DPRD Kalteng Sahkan Perda Hak Disabilitas

DPRD Kalteng Sahkan Perda Hak Disabilitas

DPRD Kalteng

26 November 2025
Share
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo disaksikan unsur Pimpinan DPRD Kalteng, menandatangani berita acara pengesahan Perda Hak Disabilitas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (26/11/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin.

Sebelum pengesahan, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Wakil Gubernur menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah.

“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Dengan adanya Perda ini, kita memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” tutur Wagub.

Dijelaskan, penetapan Perda ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pembangunan di Kalteng inklusif dan dapat dirasakan seluruh masyarakat, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi, yang telah bekerja keras merampungkan regulasi tersebut.

Rapat Paripurna juga unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng.  (VK1)

Noor Fazariah Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Cegah Karhutla
Pemda Wajib Gandeng Generasi Muda, Wujudkan Pembangunan Partisipatif
DPRD Kalteng Apresiasi Pembangunan Jembatan Jelai
Komisi I DPRD Kalteng Soroti Kebocoran Pajak BBM
DPRD Kalteng Soroti Anggaran Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Sampit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?