PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (26/11/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin.
Sebelum pengesahan, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Wakil Gubernur menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Dengan adanya Perda ini, kita memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” tutur Wagub.
Dijelaskan, penetapan Perda ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pembangunan di Kalteng inklusif dan dapat dirasakan seluruh masyarakat, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi, yang telah bekerja keras merampungkan regulasi tersebut.
Rapat Paripurna juga unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (VK1)


