PALANGKARAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (15/10/2025). Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD, Subandi, didampingi para Wakil. Dari Pemko, hadir Wakil Wali Kota Achmad Zaini.
Rapat Paripurna ini memiliki tiga agenda utama yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan dan pembangunan daerah. Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, mengatakan tiga agenda utama dalam rapat kali ini meliputi pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, penetapan Propemperda Tahun 2026, serta pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangkaraya telah melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda penting. Agenda pertama adalah pengesahan tiga Raperda di luar Propemperda Tahun 2025,” kata Subandi.
Raperda pertama yang disetujui adalah Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar regulasi pajak daerah selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan aktual di daerah.
Raperda kedua yang disahkan, yakni Raperda tentang Tahun Jamak (Multiyears), berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan berskala besar yang membutuhkan pembiayaan lintas tahun anggaran. “Ini terkait dengan proyek multiyears yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam memacu pembangunan di Palangka Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda ketiga yang turut disetujui adalah Raperda tentang Pengendalian Limbah Domestik, yang bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan hidup agar lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Subandi berharap pembahasan lanjutan terhadap raperda tersebut dapat segera diselesaikan agar implementasinya bisa dimulai pada tahun mendatang.
Agenda kedua Rapat Paripurna membahas penetapan Propemperda Tahun 2026, yang memuat daftar prioritas pembentukan peraturan daerah baik dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota Palangkaraya. Adapun agenda ketiga menetapkan persetujuan bersama terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Seluruh agenda ini kami pandang strategis karena menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun depan,” tegas Subandi. Ia pun mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam proses pembahasan hingga pengesahan seluruh agenda. “Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan tahun 2026 benar-benar bisa terlaksana sesuai harapan masyarakat,” katanya. (MC/VK1)


