PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya bersama Pemerintah Kota (Pemko) menerima kunjungan audiensi dari Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang, Kamis (19/2/2026).
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur pajak makanan dan minuman sebesar 5% bagi usaha mikro.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi didampingi wakil-wakil. Hadir pejabat perwakilan dari Pemko Palangkaraya serta para anggota DPRD.
Dalam audiensi, berbagai masukan dan saran pendapat disampaikan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang. Mereka juga menyampaikan harapan agar ada dukungan dari Pemko terkait fasilitas usaha, kepastian lokasi berdagang, hingga meminta kebijakan yang dapat mendukung kemajuan usaha kuliner di Kota Cantik Palangkaraya.
Menanggapi berbagai pendapat itu, Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi menyatakan menyambut positif berbagai saran pendapat dari para pedagang. Lembaga Dewan sesuai tugasnya sebagai penyambung lidah rakyat, akan hadir untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan.
Ia juga menyampaikan harapan agar usaha kuliner di Kota Palangkaraya berkembang dan bertumbuh positif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Subandi juga menekankan prinsip DPRD dan Pemko dalam menerapkan regulasi, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Mekanisme pemungutan akan disosialisasikan secara masif agar tidak memberatkan keberlangsungan usaha mikro di Kota Cantik. (VK1)


