By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Palangkaraya dan Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang Bahas Perda 13/2025
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » DPRD Palangkaraya » DPRD Palangkaraya dan Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang Bahas Perda 13/2025

DPRD Palangkaraya dan Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang Bahas Perda 13/2025

DPRD Kota Palangkaraya

20 Februari 2026
Share
Suasana rapat audiensi DPRD Kota Palangkaraya dengan para pedagang, Kamis (19/2/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya bersama Pemerintah Kota (Pemko) menerima kunjungan audiensi dari Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang, Kamis (19/2/2026).

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur pajak makanan dan minuman sebesar 5% bagi usaha mikro.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi didampingi wakil-wakil. Hadir pejabat perwakilan dari Pemko Palangkaraya serta para anggota DPRD.

Dalam audiensi, berbagai masukan dan saran pendapat disampaikan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang. Mereka juga menyampaikan harapan agar ada dukungan dari Pemko terkait fasilitas usaha, kepastian lokasi berdagang, hingga meminta kebijakan yang dapat mendukung kemajuan usaha kuliner di Kota Cantik Palangkaraya.

Menanggapi berbagai pendapat itu, Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi menyatakan menyambut positif berbagai saran pendapat dari para pedagang. Lembaga Dewan sesuai tugasnya sebagai penyambung lidah rakyat, akan hadir untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan.

Ia juga menyampaikan harapan agar usaha kuliner di Kota Palangkaraya berkembang dan bertumbuh positif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Subandi juga menekankan prinsip DPRD dan Pemko dalam menerapkan regulasi, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Mekanisme pemungutan akan disosialisasikan secara masif agar tidak memberatkan keberlangsungan usaha mikro di Kota Cantik. (VK1)

Hatir Tarigan Ajak Masyarakat Penambang Beralih ke Pertanian
Pansus DPRD Palangkaraya: Temuan BPK Rp28 Miliar, Sisa Rp14,74 Miliar Belum Dikembalikan
DPRD Tetapkan APBD Kota Palangkaraya 2026 Rp1,1 Triliun
Tinjau MBG di SDN 3 Bukit Tunggal, DPRD Minta Kasus Keracunan Tak Terulang
Komisi III DPRD Kota Minta Orangtua Jangan Abaikan Imunisasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?