By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Palangkaraya Dukung Penertiban THM Nakal
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » DPRD Palangkaraya » DPRD Palangkaraya Dukung Penertiban THM Nakal

DPRD Palangkaraya Dukung Penertiban THM Nakal

Tempat hiburan malam

16 Maret 2026
Share
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangkaraya, Syaufwan Hadi
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya mendukung dan mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko), menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 1447 H.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangkaraya, Syaufwan Hadi mengatakan, sanksi tegas Satpol PP menutup salah satu tempat hiburan malam, merupakan langkah yang baik untuk menjaga masyarakat Kota Palangkaraya. “Penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadan,” kata Syaufwan Hadi, Senin (16/3/2026).

Syaufwan mengatakan, jika masih ada THM yang melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera. Syaufwan juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangkaraya yang telah melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak di sejumlah titik tempat hiburan malam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi pada selama Februari dan maret 2026, ditemukan beberapa tempat yang terbukti melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan. “Ini menunjukkan pengawasan sudah berjalan, tetapi perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang membuat sebagian pelaku usaha dapat menghindari pemeriksaan. Syaufwan meminta mekanisme pengawasan dan koordinasi antarpetugas diperbaiki agar penegakan aturan berjalan lebih efektif. “Pengusaha yang masih ‘ngeyel’ harus ditindak tegas sesuai aturan, baik melalui sanksi administrasi hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangkaraya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan. “Kami berharap para pengusaha dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya. (VK1)

Hatir Tarigan Ajak Masyarakat Penambang Beralih ke Pertanian
Begini Respons Anggota DPRD Terkait Rencana Pemko Tingkatkan Puskesmas Kayon
Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Sebut “3 Juta Rumah” Solusi bagi MBR
Anggota DPRD Kota Palangkaraya Minta Satlantas Tertibkan Knalpot Brong
Pansus DPRD Palangkaraya: Temuan BPK Rp28 Miliar, Sisa Rp14,74 Miliar Belum Dikembalikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?