PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya mendukung dan mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko), menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 1447 H.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangkaraya, Syaufwan Hadi mengatakan, sanksi tegas Satpol PP menutup salah satu tempat hiburan malam, merupakan langkah yang baik untuk menjaga masyarakat Kota Palangkaraya. “Penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadan,” kata Syaufwan Hadi, Senin (16/3/2026).
Syaufwan mengatakan, jika masih ada THM yang melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera. Syaufwan juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangkaraya yang telah melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak di sejumlah titik tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi pada selama Februari dan maret 2026, ditemukan beberapa tempat yang terbukti melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan. “Ini menunjukkan pengawasan sudah berjalan, tetapi perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang membuat sebagian pelaku usaha dapat menghindari pemeriksaan. Syaufwan meminta mekanisme pengawasan dan koordinasi antarpetugas diperbaiki agar penegakan aturan berjalan lebih efektif. “Pengusaha yang masih ‘ngeyel’ harus ditindak tegas sesuai aturan, baik melalui sanksi administrasi hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangkaraya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan. “Kami berharap para pengusaha dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya. (VK1)


