By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna, 2 Raperda Segera Dibahas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » DPRD Pulang Pisau » DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna, 2 Raperda Segera Dibahas

DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna, 2 Raperda Segera Dibahas

23 April 2024
Share
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman (kiri) dan anggota DPRD Pulang Pisau Arif Rahman Hakim.
SHARE

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun sidang 2024, Senin (23/4/2024), dengan agenda Pengumuman Perubahan Propemperda Tahun 2024 yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna.

Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman menyampaikan, Rapat Paripurna beragendakan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang investasi dan harga tandan buah sawit.

“Kami hari ini melaksanakan paripurna DPRD, yang salah satunya perubahan Propemperda, dimana di dalamnya ada beberapa Perda yang akan dibahas, salah satunya Perda terkait kemudahan untuk berinvestasi dan tandan buah sawit,” kata Fadli.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, Raperda rekapitulasi investasi ini untuk memudahkan para investor berinvestasi di Kabupaten yang dijuluki Bumi Handep Hapakat ini.

“Ini salah satu Raperda yang memberikan peluang bagi masyarakat umum, untuk bagaimana lebih mudah dalam berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau, untuk bersama – sama membangun Kabupaten Pulang Pisau ke depan lebih baik lagi,”  ujar pria murah senyum ini.

Fadli juga berharap, setelah Raperda ini disetujui oleh Gubernur Provinsi Kalteng dan disahkan menjadi Perda, agar segera diimplementasikan.
Sementara itu terkait dengan Raperda terkait harga tandan buah sawit segar yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Adanya Raperda ini juga bagaimana nantinya petani sawit terjamin dengan adanya Perda harga tandan buah sawit segar yang ada kebijakannya,” pungkas Fadli.

Menurut Fadli, banyak masyarakat yang menjadi petani sawit karena harganya lumayan bagus dan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Namun, kendala yang dihadapi masyarakat dalam berinvestasi, belum adanya regulasi, peraturan atau kebijakan yang jelas, oleh sebab itu adanya Raperda ini diharapkan bisa mempermudah investasi dan bisa menjamin ekonomi masyarakat lebih baik.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Arif Rahman Hakim mengharapkan, adanya dua Raperda ini memberikan kemudahan berinvestasi di daerah tersebut.

“Dengan adanya Perda kemudahan berinvestasi ini untuk ke depan bisa menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau, karena sudah ada legalitas dari aspek hukum sudah di jamin oleh adanya Raperda menjadi Perda,” kata Arif.

Legislator dari Partai PPP ini menambahkan, terkait pelayanan, salah satunya Online Single Submision (OSS) yakni sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha dalam negeri.

“Bagi yang sudah bisa online tidak perlu datang ke dinas terkait, tapi bagi para pemula dunia usaha bisa langsung datang ke dinas terkait agar bisa dibantu karena from office nya sudah siap, supaya penyerapan investasi ini bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat,” jelas Arif.

Namun, fakta di lapangan sebelum ada Raperda ini, banyak yang mengeluhkan legalitas contohnya terkait mengurus legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM),  tapi pada dasarnya ketika sudah ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni maka semua akan terbantu dan akan mudah dalam hal pelayanan. (MWF)

Ahmad Rifa’i Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Anggota DPRD Pulpis Minta Pemda Tingkatkan Jalan dan Jembatan di Sebangau Kuala
Anggota DPRD Pulpis Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, DPRD Pulpis Imbau Masyarakat Bijak Bersosmed
Waket I DPRD Pulpis Imbau PDAM Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?