By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Pulpis Uji Publik Raperda Inisiatif Penetapan Harga Sawit Produksi Pekebun
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » DPRD Pulang Pisau » DPRD Pulpis Uji Publik Raperda Inisiatif Penetapan Harga Sawit Produksi Pekebun

DPRD Pulpis Uji Publik Raperda Inisiatif Penetapan Harga Sawit Produksi Pekebun

22 Juli 2024
Share
Anggota DPRD Pulpis Tendean Indra Bella saat diwawancarai awak media.
SHARE

PULANG PISAU  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, melaksanakan uji publik terhadap Raperda inisiatif tentang kemitraan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Selasa (22/7/2024).

Anggota DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan, tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan sebuah Peraturan Daerah.

“Inti dari Raperda ini adalah untuk melindungi pekebun perorangan masyarakat supaya harga buah sawit ditingkat pekebun bisa ada kesetaraan, tidak dipermainkan sedemikian rupa,” kata Tandean.

Menurut Tandean,  Raperda ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah mengatur harga TBS bua sawit, sehingga ada hubungan antara pekebun masyarkat dengan pemilik pabrik pengolahan minyak sawit.

Selain itu, lanjut Tandean, pemerintah membuat pengaturan kemitraan antara perkebunan besar dan pengolahan kelapa sawit dengan pekebun-pekebun rakyat.

“Jadi Raperda ini nanti mengatur kemitraan, selama ini, mohon maaf, perusahaan mengendalikan sedemikan rupa, tidak ada kehadiran pemerintah yang menjadi pengatur hubungan keduanya,” ujar Tandean. (MWF)

DPRD Sarankan Armada Pengangkut Sampah Ditambah
Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Pulpis, Erlina Akan Dorong Kesetaraan Gender
Anggota DPRD Pulang Pisau Soroti Jalan Usaha Tani di Wilayah Lumbung Padi
Wakil Ketua I DPRD Pulpis Imbau SOPD Lebih Kreatif
HUT Ke-22 Pulpis, DPRD Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Aktif dalam Membangun Daerah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?