PALANGKARAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menyepakati Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025). Raperda APBD ditetapkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Palangkaraya.
“Rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian panjang pembahasan anggaran dan regulasi daerah yang telah melalui beberapa tahapan bersama pemerintah kota,” kata Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, yang memimpin Rapat Paripurna.
Dalam rincian Raperda APBD 2026, tercatat pendapatan daerah tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,191 triliun, sementara belanja daerah Rp1,220 triliun. Subandi menyebut adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp10 miliar.
Dia menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja perangkat daerah untuk memenuhi target PAD, agar struktur APBD yang telah disusun dapat berjalan sesuai harapan. Ia menekankan perlunya penguatan peran OPD dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.
Dalam Rapat Paripurna ini, juga disampaikan laporan hasil evaluasi pembahasan Raperda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sehingga perda tersebut perlu disesuaikan.
Pada agenda ketiga, DPRD juga menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan sejumlah perda yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. Setidaknya 10 perda dievaluasi. Antara lain perda tentang kawasan tanpa rokok dan pengelolaan sampah.
“Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi perda berjalan di lapangan, termasuk kendala seperti aturan yang tidak sesuai perkembangan atau tidak dapat diterapkan lagi. Dari evaluasi tersebut, DPRD memberikan rekomendasi berupa pencabutan, perbaikan, maupun penguatan pelaksanaan perda melalui OPD terkait,” tambah Subandi.
Rapat Paripurna dihadiri para anggota Dewan, Pj Sekda Kota Palangkaraya, unsur Forkopimda, kepala SKPD lingkup Pemko Palangkaraya, dan undangan lainnya. (VK1)


