PALANGKARAYA – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, dilakukan verifikasi dan pemutakhiran pada Selasa (14/11/2023).
Verifikasi dilakukan dalam Musyawarah Kelurahan yang digelar di Balai Pertemuan Kelurahan, dihadiri Kepala Dinsos Kota Palangkaraya H Riduan, Kabid Penanganan Fakir Miskin (PFM) Lili Sukristina, Lurah Tanjung Pinang Gerald, Sekretaris Lurah Noverita, para Ketua RW dan Ketua RT se-Tanjung Pinang, serta Pendamping PKH.
Hasil verifikasi, sebanyak 22 warga dicoret dan dihapus dari DTKS. Ke-22 warga ini sebelumnya mendapat bantuan jenis Sembako Irisan PKH dan bantuan Sembako Murni.
Mereka dihapus dari DTKS karena kondisi perekonomian keluarganya sudah mampu, tak lagi masuk kategori miskin. Ada juga yang dihapus karena sudah meninggal dunia. Sebelumnya ada 205 warga Kelurahan Tanjung Pinang yang terdata dalam DTKS.
Kepala Dinsos Kota Palangkaraya H Riduan, dalam arahannya saat membuka musyawarah, mengatakan DTKS merupakan data sentral yang menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada warga. Bantuan dapat berupa PKH (program keluarga harapan), sembako, bantuan pendidikan dan lainnya.
“Misalnya program beasiswa bagi siswa tidak mampu, bantuan BLT, bantuan beras dari Dinas Pertanian, semuanya mengacu pada DTKS,” katanya. DTKS, lanjut Riduan, hanya bisa dicoret dan dimasukkan oleh pihak Kelurahan bersama Ketua RT dan RW. “Yang sudah mampu silakan dikeluarkan,” kata Riduan.
Musyawarah Kelurahan kemudian dipimpin Lurah Tanjung Pinang Gerald, didampingi Kabid PFM Dinsos Kota Lili Sukristina. Verifikasi dilakukan dengan cara mengecek satu per satu data dari 205 warga yang masuk DTKS 2023.
Dipandu Rima Fitriani dari Bidang PFM Dinsos, Ketua RT dan Ketua RW serta pendamping PKH kemudian menentukan apakah warga bersangkutan masih layak menerima bantuan atau tak layak lagi. Jika tak layak, maka dicoret. Jika masih layak, maka tetap dipertahankan.
Rima Fitriani yang diwawancarai usai musyawarah, mengatakan verifikasi seperti ini semestinya dilakukan minimal 6 bulan sekali. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021. “Kami mengajak pihak Kelurahan agar proaktif mengajukan ke Dinsos agar dilakukan verifikasi DTKS. Kami siap turun untuk membantu memfasilitasi verifikasi seperti ini,” kata Rima. vk1


