By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara, 2 Mantan Pejabat dan Dirut PT Pagun Taka Ditahan, Kejati Sebut Mantan Bupati AY Tanda Tangan SK
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara, 2 Mantan Pejabat dan Dirut PT Pagun Taka Ditahan, Kejati Sebut Mantan Bupati AY Tanda Tangan SK

Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara, 2 Mantan Pejabat dan Dirut PT Pagun Taka Ditahan, Kejati Sebut Mantan Bupati AY Tanda Tangan SK

Mantan Bupati Inisial AY Tanda Tangan SK

6 Maret 2025
Share
Tim penyidik Kejati Kalteng saat menggiring salah satu tersangka untuk ditahan, Rabu (5/3/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai menemukan titik terang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, dan Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I.

Kejati Kalteng sudah menahan tiga tersangka ini. “Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (5/3/2025).

Tiga orang itu diduga kuat terlibat korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, dari 2009 hingga 2012.

Dodik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 12 Januari 2009, penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. “Setelah PT Pagun Taka mengajukan permohonan, Bupati Barito Utara saat itu, AY, mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Barito Utara. Draft SK Bupati mengenai Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kemudian dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati,” jelas Dodik.

SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP.

Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. “Kami juga saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (VK1/kps)

Kejari Pulang Pisau Sudah Periksa 18 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Pesparawi 2024
Sejumlah Proyek Dinas PUPR Barito Utara Diperiksa BPK
Saksi Koyem-SHD Sebut Ada 19.000 Suara Hilang, Akan Bawa Hasil Pleno KPU ke MK
Bangkit di Tuah Pahoe, Kalteng Putra Bantai Sulut United 4-1
Ini Peringkat IPM Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2025, Palangkaraya Masih Tertinggi, Seruyan Terendah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?