PALANGKARAYA – Kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, dan Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I.
Kejati Kalteng sudah menahan tiga tersangka ini. “Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (5/3/2025).
Tiga orang itu diduga kuat terlibat korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, dari 2009 hingga 2012.
Dodik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 12 Januari 2009, penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. “Setelah PT Pagun Taka mengajukan permohonan, Bupati Barito Utara saat itu, AY, mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Barito Utara. Draft SK Bupati mengenai Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kemudian dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati,” jelas Dodik.
SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP.
Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. “Kami juga saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (VK1/kps)


