PALANGKARAYA – Seorang warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama Budi melaporkan dugaan penipuan penjualan sepeda listrik ke Polresta Palangkaraya. Korban membeli sepeda listrik dari promo di media sosial Facebook. Korban kemudian melakukan transaksi, membayar melalui aplikasi Gopay.
Namun barang yang dibeli tak kunjung diantar ke rumahnya. Budi lalu mengadu kepaada polisi. Polresta Palangkaraya melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Aiptu Edi P, kemudian mencoba memediasi kasus itu, Senin (29/9/2025). Korban bersama Aiptu Edi kemudian mendatangi terlapor atas nama Re. Mediasi antara pelapor dan terlapor berlangsung di Jalan Ramin III RT 02 RW 08 Kelurahan Panarung.
Dari hasil konfirmasi, Re menyampaikan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban karena tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut. Untuk menyelesaikan persoalan, pihak Re meminta agar permasalahan dimediasi lebih lanjut melalui pihak terkait.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polsek Pahandut akan terus berupaya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Dengan mengedepankan langkah humanis dan mediasi sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan,” ujarnya. (VK1)


