PALANGKARAYA – Harga emas di Palangkaraya, ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menurun. Hanya dalam sepekan, penurunan mencapai Rp400 ribu per gram. Pantauan wartawan di sejumlah toko emas di Pasar Besar Palangkaraya, pada Jumat (6/3/2026), harga emas berada di kisaran Rp2.600.000 per gram. Padahan sepekan sebelumnya, harga emas masih berada di kisaran Rp3.000.000 per gram.
Anjloknya harga emas diduga karena para pedagang takut membeli emas dari penambang emas tanpa izin (PETI) yang sangat marak di Kalteng. Operasi penertiban toko emas yang dilakukan Polri membuat para pedagang emas ketakutan.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos emas di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu polisi menyita empat boks kontainer besar berisi barang bukti emas batangan dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yakni di sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Emas-emas itu diduga hasil PETI dari Kalimantan. Polisi menyebut akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.
Dampak dari operasi inilah yang kemudian memicu harga emas di Kota Palangkaraya terus menurun. “Kada wani nukar (Enggak berani beli) emas dulu. Apalagi yang batangan atau pentolan,” kata salah seorang pemilik toko emas di Pasar Besar, yang enggan namanya ditulis. Ia mengakui banyak penambang yang menawarkan emas batangan maupun pentolan, namun dia tetap tak mau beli. Alasannya takut ditangkap aparat.
Pemilik Toko Emas Dahlia, Anwar, mengaku penurunan harga terjadi pada hampir semua jenis emas, termasuk emas 999 dan emas Amerika. “Kalau yang 999 sekarang Rp2,6 juta per gram, Amerika Rp2.550.000 per gram,” katanya.
Pasca penangkapan bos emas di Surabaya, polisi memang terus memburu para pedagang emas illegal. Razia toko emas dilakukan hampir di semua daerah di Indonesia. Di Kalteng, penertiban PETI juga gencar dilakukan aparat hukum.
Pada Selasa (3/3/2026), Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjerat 12 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kotawaringin Barat, Kalteng, yang menjadi habitat Orangutan (Pongo pygmaeus) dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Leonardo mengatakan proses penyidikan kembali dijalankan setelah ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara 12 tersangka telah lengkap, selanjutnya seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilaksanakan penuntutan,” kata Leonardo Gultom.
Dia menyebut 12 tersangka yaitu HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Hal itu sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Gabungan di TN Tanjung Puting yang dilaksanakan pada November 2025 oleh tim dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP), Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kalteng.
Dalam kegiatan operasi gabungan telah tertangkap tangan 12 pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting yang merupakan habitat orangutan. Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (VK1)


