PANGKALANBUN – Pria berinisial ES (41), warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ini layak disebut iblis. Betapa tidak, ES tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, perbuatan tak beradap itu sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban cerita dengan gurunya di sekolah. Ibu kandung korban lalu diinformasikan oleh guru. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi, dan diringkus aparat.
Kepala Polres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Jumat (21/2/2025) malam, mengatakan pelaku dijerat akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Yusfandi menuturkan, ES melakukan perbuatan biadap itu pertama kali saat putrinya masih di bangku kelas 2 SMP, tahun 2020 lalu. Ia pun terus-menerus melakukan perbuatan terlarang itu hingga korban masuk SMA.
Korban akhirnya tak tahan lagi, kemudian menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada guru di sekolah. “Guru itu lalu menghubungi ibu korban, dan oleh ibu korban melaporkan ke Polres,” kata Kapolres.
Anggota bergerak cepat lalu meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku sekarang sudah kita amankan di Mapolres Kobar,” imbuhnya. (VK12)


