PALANGKARAYA – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Endang Susilawati resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024-2029.
Endang menggantikan Agus Pramono, anggota DPRD Kalteng yang meninggal dunia pada Oktober 2024. Endang dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/6/2025).
Arton S Dohong dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PAW anggota DPRD Kalteng dari Agus Pramono kepada Endang Susilawati, dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2197 tahun 2025. “Selamat dan sukses kepada saudara Endang Susilawati, selamat bergabung dan selamat bekerja di DPRD Provinsi Kalteng. Mari kita tingkatkan kinerja pelayanan, pengejawantahan tugas dan fungsi DPRD sebagai representasi, penyambung lidah masyarakat, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pesan Arton dalam sambutannya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, tantangan tugas dan fungsi DPRD dewasa ini semakin berat dan kompleks. Perlambatan pertumbuhan ekonomi global, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Kebijakan efisiensi belanja APBN/APBD, berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
“DPRD bersama pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu memenuhi harapan masyarakat, dengan meningkatkan kinerja kelembagaan, menetapkan produk-produk kebijakan daerah yang bertanggung jawab dan berkualitas,” kata Arton. (VK1)