By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Gaji PNS Provinsi Ini Tertinggi Se-Indonesia, Ada yang Capai Ratusan Juta
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Gaji PNS Provinsi Ini Tertinggi Se-Indonesia, Ada yang Capai Ratusan Juta

Gaji PNS Provinsi Ini Tertinggi Se-Indonesia, Ada yang Capai Ratusan Juta

22 Februari 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Selama ini PNS dengan gaji tertinggi diketahui berasal dari Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu. Namun ternyata ada juga Pemprov yang menggaji pegawainya dengan sangat tinggi. Pemprov mana?

Ternyata, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan untuk salah satu jabatan PNS Pemda ini ada yang mendapat gaji hingga ratusan juta. Lantas, besar mana gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Besaran gaji pokok PNS di semua instansi dan Kementerian adalah sama, terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sehingga PNS Pemprov Jakarta dan PNS DJP memiliki besaran gaji pokok yang sama.

Berdasarkan PP 5 Tahun 2024 besar gaji PNS dibagi berdasarkan masa kerja dan golongan. Dengan gaji terendah untuk golongan IA sebesar Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 3.880.400-6.373.200.

Namun yang menjadi pembeda antara total pendapatan PNS Jakarta dengan pegawai pajak adalah besaran tunjangan yang mereka terima. Untuk besar tunjangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam aturan itu dijelaskan terdapat 2 jenis TPP, yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

Karena itu besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Di mana untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh PNS dengan kelas jabatan 17, yakni Sekretaris Daerah dengan besaran Rp 127.710.000/bulan. Baru setelah itu gaji tertinggi diterima PNS kelas jabatan 15 seperti asisten Sekda Kepala biro, Inspektur dan kepala badan yang ada di Pemprov Jakarta dengan besaran Rp 63.900.000-57.870.000/bulan.

Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
12. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
29. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Rincian tukin yang diberikan untuk PNS DJP

Eselon I:
1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

(VK1/dtk)

Polri Tetapkan Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Cicak Vs Buaya Berlanjut?
Sepanjang 2024, Terjadi 20.427 Kasus Kebakaran di Seluruh Indonesia
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Kalsel Juwita 2 Kali Dirudapaksa Oknum TNI AL
KPK Sebut LHKPN Tak 100 Persen Akurat, di Kalteng Ada Ketua DPRD Hartanya Cuma Rp6 Juta
Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah yang Dilantik Hari Ini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?