SAMPIT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penggelapan pupuk di milik perusahaan perkebunan kepala sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Penggelapan atau pencurian pupuk terjadi pada Jumat (27/3/2026), di Jalan Blok E 38 Divisi H PT GAP Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, dalam rilis yang diterbitkan pada Senin (30/3/2026), mengatakan dua orang tersangka sudah diamankan, yakni RLN (43) dan ARP (37). Kronologi kasus pencurian tersebut, mulai sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka RLN seperti biasa melakukan aktivitas pekerjaannya. RLN bertugas mengawasi dan memantau karyawan untuk melakukan aplikasi pemupukan pohon kelapa sawit milik PT GAP.
Karena ada pupuk yang belum diaplikasikan oleh karyawan, RLN kemudian menyimpan disemak-semak samping pohon kelapa sawit yang tutupi dengan pelepah pohon kelap sawit. Keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 08.30 WIB, RLN bersama tersangka ARP kembali ke Blok E 38. RLN lalu memerintahakan ARP untuk menyimpan pupuk satu sak lagi untuk dijual.
ARP langsung menyimpan satu sak pupuk, sementara RLN menghubungi SS, menanyakan apakah mau mengantarkan pupuk dari dalam Blok 38. Setelah komunikasi dengan SS, RLN kembali ke dalam Blok Blok E 38 dan mendatangi HAR, APD, EPR yang sedang mengampikasikan pupuk. RLN kembali meminta kepada mereka untuk menyimpan kembali tiga sak pupuk. RLN dan ARP mengangkat 3 sak dan disimpan di tumpukan pelepah kelapa sawit.
Sekitar pukul 11.40 WIB, SS tiba di TKP. RLN langsung memasukan lima sak pupuk kelapa sawit yang disimpan di tumpukan pelepah sawit. SS memuat pupuk tersebut dan meminta upah sebesar Rp150.000 ribu.
Sekitar pukul 15. 00 WIB, RLN dipanggil mandor BW dan menanyakan kenapa pupuk bisa keluar dari perusaaan PT GAP. RLN menjawab tidak mengetahuinya. Sekitar pukul 19.00 WIB, RLN ditelepon oleh DEB dan meminta RLN menyerahkan diri. Selanjutnya RLN dan ARP beserta barang bukti (barbuk) diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, dua tersangka yakni RLN dan ARP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas. (VK8)


