PALANGKARAYA – Gembong narkoba jenis sabu-sabu, Saleh bin Abdullah alias Saleh (39), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2026). Bos sabu dari kampung Ponton, Kota Palangkaraya, Kalteng itu, pada Oktober 2022 lalu divonis penjara 7 tahun.
Usai vonis Saleh sempat jadi buronan, hingga akhirnya ditangkap pada 2 September 2024. Saleh lalu ditahan di Lapas Klas IIA Palangkaraya. Dan pada Rabu (6/11/2024), Kemenkumham Kalteng memindahkan Saleh ke Lapas Karanganyar Nusakambangan di Cilacap.
Selain Saleh, Kemenkumham juga memindahkan Narudi alias Naruto bin Nurmadin. Proses pemindahan Saleh dan Naruto ke Nusakambangan cukup ketat. Tim gabungan terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, dan Brimob Polda Kalteng.
Saleh dan Naruto dibawa dari Palangkaraya sekitar pukul 09.00 WIB, terbang dari Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya menuju Semarang, kemudian jalan darat menuju Cilacap dilanjutkan ke Nusakambangan. Mereka tiba pukul 18.50 WIB.
“Proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono S, Kamis (7/11/2024). Alasan Saleh dan Naruto dipindahkan, menurut Tri Saptono, karena kedua nara pidana itu dianggap beresiko tinggi. Ini juga sebagai efek jera bagi para pebisnis barang haram itu.
Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maju Amintas Siburian mengatakan, Saleh sangat berbahaya, sehingga perlu penjagaan yang lebih ketat. “Saleh ini sangat beresiko, maka kita pindahkan ke lapas yang lain,” katanya. (VK1)


