By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Giliran Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT Murung Raya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Giliran Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT Murung Raya

Giliran Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT Murung Raya

Korupsi pertambangan

15 Mei 2026
Share
MJE, tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan PT AKT Murung Raya.
SHARE

JAKARTA  – Satu lagi tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka baru itu adalah bos PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE.

MJE ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (14/5/2026). MJE langsung ditahan. Jauh sebelum MJE, Kejagung sudah menahan Samin Tan, bos PT AKT.

Baca juga:

Satgas PKH Sita 1,6 Ribu Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ungkap Anang.

Kejagung menemukan bukti bahwa MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT, turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Anang.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” lanjut dia.

Akibat keterlibatannya, MJE pun dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang. (VK1)

You Might Also Like

Manut Perintah Megawati, Bupati Kotim Tunda Hadiri Retret di Magelang
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Kalsel Juwita 2 Kali Dirudapaksa Oknum TNI AL
Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit Naik Tahap Penyidikan
417 Jemaah Haji Asal Kalteng Tiba di Tanah Air, 2 Orang Wafat, 4 Masih Dirawat di Arab Saudi
KPU Kalteng Tetapkan Hasil Pilgub: Agustiar-Edy Raih Suara Terbanyak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?