PALANGKARAYA – Setelah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Cristway (VC) dan Direktur Utama PT Investasi Mandiri (IM) Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terus mendalami kasus korupsi tambang Zirkon yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Pada Rabu (17/12/2025), Kejati memeriksa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng Suhaemi.
“Mantan Kadis PMPTSP Kalteng Suhaemi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang Zirkon yang sementara kami tangani,” kata ‎Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Rabu siang.
Selain Suhaemi, Kejati juga kemungkinan akan memanggil saksi lain dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis ini.
Kasus mega korupsi tambang zirkon di Kalteng bermula ketika PT IM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) menambang zirkon di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. Sepanjang 2020 hingga 2025, PT IM menjual zirkon ke berbagai negara. Dalam proses penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ini, diduga ada penyimpangan.
Kejati Kalteng menghitung kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp1,3 triliun. Nilai yang sangat fantastis. PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare.
IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020. Â Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Ini diduga sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas. Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon PT IM, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 60 orang. Kejaksaan melakukan penyidikan secara mendalam untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. (VK1)


