MUARA TEWEH – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah digelar pada Sabtu (22/3/2025). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) unggul atas paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Dari dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, Gogo-Helo mendapatkan 421 suara, Agi-Saja 591 suara. Adapun perolehan suara kedua paslon sebelum PSU, Gogo-Helo 41.818 suara, Agi-Saja 41.987 suara.
Dengan tambahan suara dari 2 TPS ini, maka total perolehan suara Gogo-Helo menjadi 42.239 Suara, Agi-Saja 42.578 suara. Paslon nomor urut 2 Agi-Saja meraup suara terbanyak, unggul 339 suara atas Gogo-Helo.
Baca juga: PSU Pilkada Barito Utara Rampung, Agi-Saja Unggul 339 Suara Atas Gogo-Helo
Meski unggul perolehan suara, posisi Agi-Saja belum aman. Sebab paslon nomor urut 1 Gogo-Helo berencana menggugat hasil ini. Apalagi sebelum PSU dilaksanakan, ada dugaan politik uang yang diduga melibatkan tim paslon Agi-Saja. Ini terungkap saat Tim Gakumdu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/3/2025).
“PSU memang sudah selesai, hasilnya sudah kita ketahui. Namun perlu masyarakat Barito Utara ketahui, bahwa Pilkada Barito Utara masih belum selesai. Artinya masih ada tahapan lagi yang akan ditempuh oleh pihak Paslon 01 Gogo-Helo sesuai dengan saluran peraturan perundang-undangan,” kata Malik Muliawan, tim hukum Gogo-Helo, Minggu (23/03/2025).
Tim hukum Gogo-Helo menyimpulkan, hasil PSU belum tentu menggambarkan kemurnian suara pemilih. Ini dibuktikan adanya penangkapan tim sukses saat OTT di sebuah rumah, Jalan Pramuka II, Muara Teweh.
“Diduga telah terjadi transaksi money politik oleh salah satu Pasangan Calon dan/atau Tim Sukses Pasangan Calon. Tentunya itu juga jelas berdampak signifikan mempengaruhi hasil dan kemurnian suara pemilih, dan ini menjadi bahan pertimbangan oleh kami dari Tim Hukum Paslon 01 untuk membawa dugaan pelanggaran ini ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tegas Malik.
“Perkembangan hasil penyidikan di Polres Barito Utara menunjukan bahwa transaksi money politik oleh salah satu Pasangan Calon terhadap para pemilih TPS 01 Melayu adalah terbukti. Kita lihat saja nanti langka-langkah atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh Tim Hukum Gogo-Helo, apakah melalui MK, Bawaslu atau PTUN,” katanya.
Atas kasus dugaan politik uang ini, Polres Barito Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dua laki-laki dan tiga perempuan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, sebab dalam OTT itu diamankan sembilan orang.
Baca juga: Polres Barito Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT Politik Uang Pilkada
Sementara, tim hukum paslon nomor 2, Jubendri, mengatakan akan menghormati apa yang ditempuh oleh paslon 01 usai PSU. “Itu merupakan hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum selanjutnya pasca PSU, kita hormati,” katanya. (VK12)
Baca juga: Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS
Massa Pendukung Gogo-Helo Kembali Geruduk Bawaslu Barito Utara, Desak Agi-Saja Didiskualifikasi
Ratusan Pegawai Honorer Pemkab Barito Utara Demo DPRD, Ini Tuntutan Mereka


