PALANGKARAYA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B di Hanau, Kabupaten Seruyan, ditargetkan selesai pada bulan Juli 2024 ini. Peresmian RSUD yang dibangun Pemprov Kalteng itu, dijadwalkan sebelum akhir tahun 2024. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengundang Prabowo Subianto, yang sudah dipastikan jadi Presiden RI saat peresmian.
Hal itu diungkapkan Gubernur saat bersama dengan kepala perangkat daerah terkait, melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B di Hanau, Rabu (3/7/2024) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung serta sarana dan prasarana penunjang RSUD milik Pemerintah Provinsi Kalteng ini dapat diselesaikan tepat waktu pada Juli 2024.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan pentingnya kesehatan sebagai prioritas utama yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Membangun rumah sakit yang mumpuni, ditunjang peralatan yang modern adalah komitmen dan wujud mimpi yang nyata dalam memperluas layanan di bidang kesehatan. Insya Allah, Desember 2024, Rumah Sakit Hanau bisa beroperasional, kita undang Presiden yang baru untuk meresmikannya,” ungkapnya saat meninjau pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, H. Shalahuddin, yang mendampingi kunjungan kerja tersebut, menyampaikan kunjungan ini untuk memastikan rampungnya pembangunan RSUD beserta sarana prasarana pendukung lainnya. Rumah sakit ini memiliki luas total mencapai 32.184 meter persegi dengan rincian 4.500 meter persegi untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), 11.500 meter persegi untuk gedung penunjang, dan 16.000 meter persegi untuk gedung utama.
RSUD Hanau ini nantinya akan dilengkapi dengan Instalasi Rawat Inap (IRNA), ruang VVIP, VIP, dan umum, ruang MEP, ruang isolasi, kantor ITU, hemodialisa, CSSD, AHY, ruang bedah, ruang persalinan, dan poli. Selain itu, ada juga ruang radiologi, laboratorium medik, rekam medik, ICU, ICCU, PICU, HCU, IGD, ruang jenazah, IPS RS, laundry, gizi, IPAL, power house, GWT, dan berbagai ruang penunjang lainnya. (VK1)