MUARA TEWEH – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, belum Registrasi hingga Rabu (9/4/2025) pukul 17.50, sebagaimana terpantau di laman MK RI. Padahal pengajuan permohonan Gogo-Helo sudah diterima MK sejak Kamis (27/3/2025) lalu. Namun hingga pantauan terakhir pada Rabu petang, gugatan Gogo-Helo masih tertahan di tahap Pemeriksaan Kelengkapan.
Tim Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan, yang dikonfirmasi pada Rabu siang, mengaku belum mendapat kabar dari Tim Hukum yang ditugaskan untuk mengawal gugatan di MK. “Saya belum konfirmasi dengan tim hukum di Jakarta, mas,” kata Malik dalam pesan singkat via Whatsapp kepada voxkalteng.com.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara Siska Dewi Lestari, juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait gugatan Gogo-Helo. KPU, lanjut Siska, juga sampai kini masih terus memantau perkembangan di laman MK RI.
Ditanya apa langkah KPU selanjutnya jika gugatan tak kunjung Registrasi? Siska mengatakan KPU Barut akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng. “Seperti pengalaman sebelumnya, dan berdasarkan prosedur atau aturan, jika memang dipastikan tidak ada sengketa, maka KPU RI akan menyampaikan Surat Dinas terkait jadwal rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata Siska.
Rencananya, lanjut Siska, KPU Barito Utara didampingi KPU Provinsi Kalteng akan mendatangi KPU RI pada Jumat (11/4/2025), untuk melakukan konsultasi.
Pilkada Barito Utara yang diikuti dua paslon, sampai kini masih terus berproses. Hasil Pilkada setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Sabtu (22/3/2025) lalu, paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) unggul 339 suara atas Gogo-Helo. Hasil PSU ini digugat Gogo-Helo ke MK. Gugatan itu yang sampai kini masih belum Registrasi di MK.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak, 27 November 2024, perolehan suara paslon Gogo-Helo unggul 8 suara atas Agi-Saja. Namun Agi-Saja menggugat ke MK, dan dalam putusannya MK menginstruksikan PSU di dua TPS. Hasil PSU itu yang kini digugat paslon Gogo-Helo. (VK12)
Baca juga:
Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK
Mau Dilaporkan Gogo-Helo ke DKPP, Begini Tanggapan Bawaslu Provinsi Kalteng


