MUARA TEWEH – Tim hukum paslon nomor 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memastikan akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Rencana pendaftaran gugatan disampaikan tim hukum, Malik Muliawan, saat dihubungi voxkalteng.com via telepon, Rabu (26/3/2025).
“Kita gunakan saluran hukum yang sudah ada, yaitu ke MK. Insyaallah, hari ini kita daftarkan,” kata Malik. Ia menjelaskan pendaftaran akan dilakukan secara online, sebab MK sudah menyiapkan perangkat itu. “Lewat email juga bisa, karena sekarang lebih dipermudah,” katanya.
Pilkada Kabupaten Barito Utara diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 Gogo-Helo diusung koalisi lima partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Kemudian paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) diusung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. Pada Pilkada serentak 27 November 2024, Gogo-Helo meraup 42.310 suara, sementara Agi-Saja 42.302. Selisih delapan suara untuk keunggulan Gogo-Helo.
Agi-Saja kemudian menggugat hasil ini ke MK. Setelah melewati persidangan Panjang, MK mengabulkan gugatan Agi-Saja dan memerintahkan KPU Barito Utara menggelar PSU di dua TPS, yakni 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. PSU digelar pada Sabtu (22/3/2025). Hasilnya, Agi-Saja berbalik unggul 339 suara dengan perolehan 42.578 suara, sementara Gogo-Helo 42.239 suara.
Hasil ini ditolak Gogo-Helo, karena diduga PSU sarat money politik. Indikasinya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Gakumdu yang mengamankan 9 orang berikut uang tunai ratusan juta pada Jumat (14/3/2025). Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Bawaslu Kabupaten Barito Utara diback up Bawaslu Provinsi Kalteng, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus ini. (VK1)