SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Garuda yang ditugaskan untuk melakukan Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terus menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit milik korporasi maupun perorangan yang selama ini menanam secara illegal di areal kawasan hutan. Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satgas sudah menertibkan 317 ribu hektare (ha) lahan sawit sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga Selasa, 18 Maret 2025.
Penertiban dan penyitaan pada Selasa (18/3/2025), dilakukan di areal perkebunan sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyitaan dipimpin langsung Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon, didampingi Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Yusman Madayun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, dan Forkopimda Kabupaten Kotim.
Baca juga: Termasuk di Kalteng, Pemerintah Akan Ambil Alih 3,7 Juta Ha Lahan Sawit Bermasalah
Letjen Tampubolon mengatakan, lahan PT GAP yang disita seluas 12.069,39 ha. “Sejak 24 Februari hingga hari ini (18 Maret 2025), tim berhasil menertibkan lahan seluas 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara,” katanya. Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua.
Penertiban kawasan hutan yang dilakukan di seluruh Indonesia, sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat. Perkebunan yang selama ini dikelola perusahaan secara ilegal dengan menggarap kawasan hutan, hanya menguntungkan segelintir orang.
Penertiban kawasan hutan di Kalteng ditargetkan selesai sebelum Idul Fitri 1446 H. ”Targetnya, sebelum Hari Raya Idulfitri, satu juta hektare di seluruh Indonesia sudah diambilalih dan ditertibkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Kalteng, Senin (17/3/2025), di aula utama gedung Kejati Kalteng.
Rakor itu dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH, Kejati, Polda, dan Korem 102/PJG, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kepala daerah se-Kalteng, dan sejumlah pejabat lainnya.
Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun yang juga hadir dalam Rakor ini, mengatakan tugas pokok Satgas mengumpulkan, mengidentifikasi, dan memvalidasi lahan sawit ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Ia menyebut ada 400 perusahaan di seluruh Indonesia yang selama ini membuka lahan secara illegal di Kawasan hutan. Dari 400 perusahaan itu, sekitar 100 koperasi dan perorangan ada di Kalteng. “Kami akan sisir dan ambil alih,” tegasnya. Lahan hasil penertiban akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma untuk pengelolaan.
Setelah disita, pemerintah akan mengambil alih penguasaan lahan tersebut. Manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan, akan diambil alih pemerintah. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit.
”Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut. Hanya manajemen akan diambilalih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk negara untuk kesejahteraan rakyat. Bukan ke perusahaan ilegal tersebut,” tegasnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kebijakan pemerintah pusat bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalteng, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai. ”Tentunya Satgas PKH perlu kerja sama kita di daerah. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mendukung program PKH. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Agustiar. (VK1/VK9)