PALANGKARAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan anggota DPR RI Ujang Iskandar akan lebih lama lagi tinggal di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ini lantaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan banding ini terbit pada Selasa (11/2/2025). Sebelumnya, Ujang Iskandar divonis penjara tiga tahun dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (2/1/2025). Ujang juga denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. JPU lalu mengajukan banding atas putusan ini. JPU menilai putusan vonis terlampau ringan dari tuntutan 7,5 tahun.
Atas banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menjatuhkan vonis penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Ujang Iskandar terjerat kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Kobar tahun 2009. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp750 juta. Saat itu Ujang menjabat sebagai Bupati. Pengadilan menghukum tiga orang termasuk Ujang. (VK1)