By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Hukuman Ujang Iskandar Bertambah Jadi 5 Tahun Penjara
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Hukuman Ujang Iskandar Bertambah Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Ujang Iskandar Bertambah Jadi 5 Tahun Penjara

13 Februari 2025
Share
Ujang Iskandar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya
SHARE

PALANGKARAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan anggota DPR RI Ujang Iskandar akan lebih lama lagi tinggal di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ini lantaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan banding ini terbit pada Selasa (11/2/2025). Sebelumnya, Ujang Iskandar divonis penjara tiga tahun dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (2/1/2025). Ujang juga denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. JPU lalu mengajukan banding atas putusan ini. JPU menilai putusan vonis terlampau ringan dari tuntutan 7,5 tahun.

Atas banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menjatuhkan vonis penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Ujang Iskandar terjerat kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Kobar tahun 2009. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp750 juta. Saat itu Ujang menjabat sebagai Bupati. Pengadilan menghukum tiga orang termasuk Ujang.  (VK1)

 

Hadiri Pelantikan Freddy dan Nyelong, Wagub: Sinergitas dan Kolaborasi Harus Terus Dibangun
Disdik Pulpis Beri Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi, Ini Daftar Lengkapnya
KONI Pulpis Gelar Lomba Lari 5 Km, Ini Daftar Lengkap Juara, Kategori Umum Dikuasai Atlet Luar
Satpol PP Kobar Bongkar Dugaan Prostitusi di Desa Dawak, 3 Wanita Diamankan
Ketua DPRD Kalteng Terima Kunjungan Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?