PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan saat ini, juga akibat kelalaian perusahaan besar swasta (PBS). Ini diketahui dari pantauan satelit. Pemerintah melalui Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bertindak tegas atas kelalaian PBS.
Sepanjang minggu kemarin, Gakkum KLHK melakukan penyegelan terhadap 14 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rinciannya, 10 PBS di Kalbar dan 4 PBS di Kalteng. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, KLHK berkomitmen menindak karhutla. KLHK telah melakukan penyegelan di 18 (delapan belas) lokasi Karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
10 PBS di Kalbar yang disegel, meliputi PT. SKM (1.794,75 Ha), PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT. WAN (110 Ha), PT. P (38 Ha), PT. CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT. BMJ (57,87 Ha).
Sedangkan di Kalimantan Tengah, PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT. KMA (120,51 Ha), yang terbaru PT PGK (372 Ha). Selain PBS, penyegelan juga dilakukan di 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David, disela melakukan penyegelan lahan PT PGK di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (6/10/2023). vk1