PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Surat edaran tersebut meminta seluruh pelaku usaha untuk selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut dalam edaran tersebut disampaikan bahwa selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol, tidak diperkenankan buka sama sekali.
Begitupun untuk usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan billyard, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum, dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
Semua tempat hiburan juga diwajibkan mematuhi jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.
Sedangkan untuk tempat permainan ketangkasan, jam operasional selama Ramadan diatur mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kemudian dibuka kembali pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut.
Sementara pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan kegiatan secara tertutup atau terbatas.
Surat edaran ini juga melarang seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lain yang memiliki daya ledak di udara.
Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan hiburan yang mendatangkan jumlah besar massa selama bulan Ramadan, wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangkaraya melalui instansi terkait.
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid. (VK1/MCPky)


