MUARA TEWEH – Sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), akan dilakukan pelebaran pada tahun 2026 ini. Sejumlah ruas jalan itu, meliputi Jalan Pramuka, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Brigjen Katamso, Jenderal Sudirman, serta ruas Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Dahlia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Barut) pada Rabu (4/2/2026), melakukan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan pelebaran jalan tersebut. Sosialisasi ini juga membahas soal ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barut, Bahrum F Girsang, yang hadir mewakili Bupati Barut, menekankan pengadaan tanah dan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dilakukan dengan transparan dan berkeadilan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengupayakan solusi terbaik bagi masyarakat agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun dengan tetap mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat,” kata Bupati Shalahuddin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan di wilayah Kota Muara Teweh saat ini sudah cukup tinggi, sementara kapasitas ruas jalan yang ada tidak lagi memadai, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kepadatan lalu lintas yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Jalan tersebut, katanya, merupakan prasarana vital sebagai bagian dari akses transportasi darat dengan mobilitas tinggi, yang menunjang aktivitas masyarakat, perekonomian daerah, serta distribusi barang dan jasa. “Oleh karena itu, pelebaran jalan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” ujar Girsang saat membacakan sambutan Bupati.
Dia menjelaskan, pembangunan pelebaran jalan tersebut merupakan salah satu dari 12 program prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jalan dikelola oleh negara dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, sehingga peningkatan kualitas dan kapasitas jalan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa pembangunan pelebaran jalan menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pemilik tanah yang berada di sepanjang ruas jalan yang terdampak.
“Dalam rangka mewujudkan itu, Pemkab Barito Utara bekerja sama dengan konsultan yang kompeten di bidangnya guna menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak,” tegas dia.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin memberikan pemahaman yang jelas dan terbuka kepada masyarakat bahwa pelebaran jalan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, serta menata infrastruktur kota secara terorganisir dan berkelanjutan.
Dia juga mengharapkan keterlibatan peran serta partisipasi aktif, dukungan, dan pengertian dari masyarakat yang terdampak agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar sebagai wujud semangat gotong royong demi kemajuan daerah. (VK12)


