PALANGKARAYA – DPRD Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (8/4/2026). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Nenie Adriati Lambung.
Dalam pidato pengantarnya, Nenie menyampaikan pihaknya telah mencatat sejumlah capaian selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026. “Kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Disebutkannya, selain menetapkan satu peraturan daerah, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut. Adapun keputusan yang dihasilkan di antaranya terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Keputusan berikutnya yakni meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024–2029. “Selanjutnya ada pula keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Disampaikan, DPRD Palangkaraya juga telah menetapkan persetujuan terhadap rancangan perda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif. Kemudian termasuk pula pembentukan panitia khusus untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana.
“Selama masa persidangan sebelumnya DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program,” papar Nenie. Tidak lupa Nenie mengingatkan seluruh anggota DPRD Palangkaraya dapat terus meningkatkan sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi,
Rapat Paripurna dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Wakil Wali Kota Palangkaraya, perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, serta jajaran perangkat daerah.
Melalui kehadiran tersebut, diharapkan sinergi antara Polri dan instansi terkait semakin solid dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (VK1)


