TAMIANG LAYANG – Memasuki bulan Ramadhan 1446 H, pemerintah menerbitkan kebijakan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja dikurangi dari waktu normal. Ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim).
Pemkab menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN dan Non-ASN. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/365/ORG Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnuhartaku.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
“Bagi unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban masyarakat, diminta untuk menyesuaikan jadwal pegawai agar pelayanan tetap berjalan optimal,” demikian bunyi salah satu poin ketentuan dalam aturan itu.
Dalam kebijakan ini juga ditegaskan, kegiatan upacara dan olahraga ditiadakan selama bulan Ramadhan. Selain itu, ASN dan Non-ASN yang beragama non-Muslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pemkab berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif selama bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Berikut jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H:
Unit kerja 5 hari kerja:
- Senin hingga Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Unit kerja 6 hari kerja:
- Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 14.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
(VK5/MMCBartim)