PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, Polda Kalteng, menggelar konferensi pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau perampokan pada minimarket Alfamart yang terjadi di wilayah hukumnya.
Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, (Kalteng), Jumat (27/3/2026). Press rilis dipimpin oleh Kasihumas, AKP Sukrianto dan Kanit Jatanras Satreskrim, Iptu Helmi Hamdani.
Mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, AKP Sukrianto menjelaskan, aksi curas tersebut ternyata telah direncanakan oleh tersangka berinisial WP (22) bersama seorang pria berinisial R, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berkomunikasi merencanakan itu pada 24 Februari 2026.
“Keesokan harinya yakni tanggal 25 Februari tahun 2026 sekitar 20.00 WIB, WP dan R pun memulai aksinya dengan melakukan penyusuran terhadap beberapa minimarket Alfamart mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Garuda,” jelasnya.
Tujuan mereka mencari minimarket Alfamart yang dijaga oleh kasir wanita untuk dijadikan target aksi curas, dengan bermodalkan arit yang telah dibawa tersangka WP dari rumahnya.
Hingga akhirnya kedua tersangka pun melakukan aksinya pada Alfamart di kawasan Jalan Garuda, kemudian mengambil uang tunai dan beberapa bungkus rokok setelah mengancam penjaga kasir dengan menggunakan arit dan menyuruhnya masuk ke ruang belakang.
“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka pun langsung meninggalkan TKP dan pergi menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung, kemudian setibanya di sana mereka langsung membagi uang hasil pencurian tersebut,” ungkap Sukrianto.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Polresta Palangkaraya pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka WP pada 25 Maret 2026 lalu, di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Tersangka WP kini telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka R saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Sukrianto. (VK1)


