By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ini Motif dan Kronologi Istri Mutilasi Suami di Banjar Kalsel
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Ini Motif dan Kronologi Istri Mutilasi Suami di Banjar Kalsel

Ini Motif dan Kronologi Istri Mutilasi Suami di Banjar Kalsel

22 Juli 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

BANJARMASIN – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang istri berinisial FT (28) di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (16/7/2025) lalu, menyita perhatian publik. Betapa tidak, FT menghabisi nyawa suaminya berinisial DI (34) dengan cara yang sadis. FT menggorok kepala suaminya hingga putus.

Kasus itu membuat geger setelah mayat sang suami, DI, diketemukan dalam keadaan kepala terpenggal di hutan Dusun Muara Oman RT 5 Desa Paramasan Atas, Rabu (16/7/2025) lalu.

Tubuh korban bersama potongan kepala ditemukan warga tidak jauh dari sekitar kejadian, yang berada di pinggiran sungai.

Tangan kiri korban saat itu juga ditemukan terpenggal dan ditemukan tak jauh dari tubuh korban. Belakangan, diketahui pelaku utamanya adalah FT, sang istri. Setelah sebelumnya mengaku kesal lantaran sang suami tega membuang anaknya ke sungai, kini motif terbaru mengapa FT tega membunuh sang suami DI secara tragis terungkap.

Tak melakukannya seorang diri, FT ternyata dibantu oleh PP yang diketahui merupakan kakak kandungnya. Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, saat konferensi pers di Aula SAR, Senin (21/7/2025), membeberkan motif dan kronologi kejadian.

Dalam kasus ini, menurut Kapolres tersangka tidak hanya satu orang FT (istri). Tetapi, juga melibatkan PP kakak kandung FT. “Tersangka ada dua, yakni FT istrinya, dan PP. Keduanya kakak beradik,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, motif pembunuhan suami oleh istri di Paramasan karena cemburu. “Motifnya karena cemburu,” jelas Kapolres. Lebih jauh diterangkan dia, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Ketika itu, korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan.

Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh.

Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.

Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus.

Setelah menggorok leher korban hingga putus, PP membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya. “Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”, ” terang Kapolres.

Sebelum kejadian itu, korban juga melakukan kekerasan kepada anak pelaku. Korban  membuang anak tirinya ke sungai. “Benar, ada hal itu,” terang Kapolres.

Janda dua anak tersebut, diketahui baru menikah dengan korban DI sekitar satu bulan yang lalu. Karena baru, Warga di Paramasan belum begitu kenal dengan korban yang diketahui meninggal dengan sadis tersebut.

Dalam kasus ini terungkap pula polisi menyita beberapa barang bukti selain mengamankan dua pelaku. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antara, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 sentimeter (milik FT). Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 sentimeter (milik PP). Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 sentimeter (milik PP),” urainya.

Dua pelaku yang diamankan kepolisian kini sudah ditetapkan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Kapolres menjelaskan keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (VK1)

5 Rumah di Palingkau Lama Hangus Dilalap Api
Polres Kobar Berhasil Tangkap Maling Bertopeng Ninja yang Bobol Toko Ponsel
Begini Kronologi KM Cahaya Mulya 2 Terbakar di Pelabuhan Kumai, Senin Pagi
Pencarian Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan Masih Berlanjut
Pencuri di Jalan Piranha Palangkaraya Ditangkap Warga saat Hendak Bobol Barak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?