NANGA BULIK– Polres Lamandau menggelar press rilis kasus pembunuhan dengan korban seorang wanita, yang mayatnya ditemukan dalam selokan pada Minggu (25/1/2026).
Press rilis dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, di Joglo Mapolres Lamandau, Senin (26/1/2026. Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pelaku pembunuhan bernama Arif Prasetyo (30), warga RT 05 RW 00, Jalan Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di Jl. Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012C, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban bernama Hetty Noviani (29), warga Jalan Kawitan, Rt. 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor.
Korban yang merupakan teman dekat pelaku, kembali menanyakan janji pelaku yang akan membelikan sepeda dan gelang untuk korban. Hal tersebut memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
Korban terus memukul-mukul pelaku serta terus menagih janji. Emosi dengan perilaku teman wanitanya, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri dan tidak bernapas.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke dalam parit yang ditumbuhi rumput dan alang-alang, sebelum akhirnya pelaku meninggalkan lokasi.
Kapolres Lamandau menegaskan bahwa Polres Lamandau telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penangkapan tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan press release berjalan dengan lancar dan menjadi bentuk transparansi Polres Lamandau dalam penanganan perkara serta komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. (VK1)


