PALANGKARAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin melalui Kepala BPPRD, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Yang kami hapuskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2025,” kata Emi, Selasa (8/4/2025).
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian.
Undian akan digelar dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian mereka. “Jadi yang sudah membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan untuk mendapatkan kupon undian. Silakan datang ke kantor kami. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” jelasnya.
Dengan adanya penghapusan denda dan program hadiah ini, Emi berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Ia pun mengajak seluruh warga Kota Palangkaraya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir. (VK1/MCPky)
Baca juga:
Pendaftar Bantuan PUM Pemko Palangkaraya Membeludak, 2 Hari Langsung Tutup