By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ini Penjelasan Walikota Palangkaraya Soal Penghapusan Denda PBB-P2
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Ini Penjelasan Walikota Palangkaraya Soal Penghapusan Denda PBB-P2

Ini Penjelasan Walikota Palangkaraya Soal Penghapusan Denda PBB-P2

Penghapusan denda PBB di Kota Palangkaraya

9 April 2025
Share
Walikota Palangkaraya Fairid Naparin
SHARE

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin melalui Kepala BPPRD, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Yang kami hapuskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2025,” kata Emi, Selasa (8/4/2025).

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian.

Undian akan digelar dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian mereka. “Jadi yang sudah membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan untuk mendapatkan kupon undian. Silakan datang ke kantor kami. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda dan program hadiah ini, Emi berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Ia pun mengajak seluruh warga Kota Palangkaraya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir. (VK1/MCPky)

Baca juga:

Pendaftar Bantuan PUM Pemko Palangkaraya Membeludak, 2 Hari Langsung Tutup

Buntut Konflik Berdarah di Bangkal, Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan
Sepanjang 2023, Disperkimtan Benahi 36 Ruas Jalan Permukiman
Ini 5 Kelurahan Pemenang Lomba Lokus Germas Palangkaraya Tahun 2023
Komisi III DPRD Palangkaraya Minta Pemko Sigap Tangani ODGJ
Masjid di Jalan Lamtoro Gung Palangkaraya Diresmikan Asisten SDM Kapolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?