PALANGKARAYA – Permohonan pokok dan dalil yang diungkapkan tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), pada Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (25/4/2025), direspons paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Melalui kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando dan Rekan, Agi-Saja menyatakan pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan keterangan yang beralasan hukum.
“Terutama eksepsi mengenai obscuur libel atau permohonan kabur dalam hal error in objecto atau dapat diartikan pemohon keliru dalam mencantumkan objek sengketa, sehingga permohonan kabur,” terang Jubendri didampingi Pakar Hukum Konstitusi Indonesia Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, dalam rilis kepada voxkalteng.com, Minggu (27/4/2025).
Jubendri kemudian membeberkan kekeliruan Pemohon dalam mencantumkan objek sengketa. Yakni, dalam perbaikan permohonan tanggal 9 April 2025, objek perkara dalam permohonan Pemohon adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.
Padahal, kata Jubendri, pada faktanya objek perkara yang benar adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025. (Lihat lampiran gambar di bawah ini).
Foto atas: Nomor Keputusan KPU yang benar, yakni Nomor 821 (lihat lingkaran merah).
Foto bawah: Dalam gugatan Tim Hukum Gogo-Helo, tertulis Keputusan KPU Nomor 281 (lingkaran merah). Agi-Saja menilai disini letak kekeliruan objek (Error in Objecto).
“Bahwa bilamana dilihat dari petitum juga dalam permohonan perkara a quo sudah sangat jelas petitum dari pemohon itu sangat keliru terhadap objek gugatan, dan kami berkeyakinan Mahkamah akan menilai secara objektif, terhadap eksepsi kami dalam jawaban nantinya. Sehingga kami yakin terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pemohon itu, sudah sangat beralasan hukum untuk Mahkamah mengabulkan eksepsi kami sebagai pihak terkait,” ungkapnya.
Jubendri juga mengatakan, jawaban dari pihaknya selaku Pihak Terkait, akan disampaikan dalam sidang kedua nanti.
MK sudah menjadwalkan Sidang II akan digelar pada Selasa (29/4/2025) pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 Lantai 4. Sengketa Pilkada Barut dengan nomor perkara: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai Pemohon. (VK1)
Baca berita terkait: