By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: JILID II SENGKETA PILKADA BARUT- Kuasa Hukum Agi-Saja Nilai Objek Gugatan Gogo-Helo Error in Objecto, Ini Buktinya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » JILID II SENGKETA PILKADA BARUT- Kuasa Hukum Agi-Saja Nilai Objek Gugatan Gogo-Helo Error in Objecto, Ini Buktinya

JILID II SENGKETA PILKADA BARUT- Kuasa Hukum Agi-Saja Nilai Objek Gugatan Gogo-Helo Error in Objecto, Ini Buktinya

PHPU Pilkada Barito Utara Jilid II

27 April 2025
Share
Jubendri Lusfernando dan Rekan, Tim Kuasa Hukum Agi-Saja, siap menghadang tim Kuasa Hukum Gogo-Helo dalam sidang Mahkamah Konstitusi RI.
SHARE

PALANGKARAYA – Permohonan pokok dan dalil yang diungkapkan tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), pada Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (25/4/2025), direspons paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Melalui kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando dan Rekan,  Agi-Saja menyatakan pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan keterangan yang beralasan hukum.

“Terutama eksepsi mengenai obscuur libel  atau permohonan kabur dalam hal error in objecto atau dapat diartikan pemohon keliru dalam mencantumkan objek sengketa, sehingga permohonan kabur,” terang Jubendri didampingi Pakar Hukum Konstitusi Indonesia Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, dalam rilis kepada voxkalteng.com, Minggu (27/4/2025).

Jubendri kemudian membeberkan kekeliruan Pemohon dalam mencantumkan objek sengketa. Yakni, dalam perbaikan permohonan tanggal 9 April 2025, objek perkara dalam permohonan Pemohon adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.

Padahal, kata Jubendri, pada faktanya objek perkara yang benar adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025. (Lihat lampiran gambar di bawah ini).

Foto atas: Nomor Keputusan KPU yang benar, yakni Nomor 821 (lihat lingkaran merah).
Foto bawah: Dalam gugatan Tim Hukum Gogo-Helo, tertulis Keputusan KPU Nomor 281 (lingkaran merah). Agi-Saja menilai disini letak kekeliruan objek (Error in Objecto).

“Bahwa bilamana dilihat dari petitum juga dalam permohonan perkara a quo sudah sangat jelas petitum dari pemohon itu sangat keliru terhadap objek gugatan, dan kami berkeyakinan Mahkamah akan menilai secara objektif, terhadap eksepsi kami dalam jawaban nantinya. Sehingga kami yakin terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pemohon itu, sudah sangat beralasan hukum untuk Mahkamah mengabulkan eksepsi kami sebagai pihak terkait,” ungkapnya.

Jubendri juga mengatakan, jawaban dari pihaknya selaku Pihak Terkait, akan disampaikan dalam sidang kedua nanti.

MK sudah menjadwalkan Sidang II akan digelar pada Selasa (29/4/2025) pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 Lantai 4. Sengketa Pilkada Barut dengan nomor perkara: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai Pemohon. (VK1)

Baca berita terkait:

SIDANG MK SENGKETA PILKADA BARUT JILID II – Gogo-Helo Minta Suara Agi-Saja Jadi Nol, Sebut Politik Uang TSM, Seret Nama Koyem, Merry Rukaini Hingga Jimmy Carter

SENGKETA PILKADA BARUT DI MK JILID II – 29 April 2025 Sidang II, Agenda Mendengar Pembelaan Agi-Saja, KPU dan Bawaslu

Heboh! Perempuan dari Barito Selatan Nyamar Jadi Pria Lalu Nikahi Gadis Cianjur Jawa Barat
MK Putuskan Gugatan Nuryakin-Doni Atas Hasil Pilkada Murung Raya Tak Dapat Diterima
Kapolda Kalteng Janji Usut Tuntas Kasus Bangkal, Begini Kata Keluarga Korban Tewas
Kepsek Masukkan Sampah ke Tas Siswa, Orangtua Murid Geruduk SDN 3 Tanjung Pinang
Hasil Pleno KPU Barut, Putra Nadalsyah Koyem Kalah Cuma Selisih 8 Suara, Lawannya Sebut Kemenangan Bersejarah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?