PALANGKARAYA – Ini kabar gembira di awal tahun 2025 bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025.
Penurunan tarif PKB dan BBNKB diungkapkan Kepala Badan Pendappatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo, saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Anang yang hadir bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni, mengungkapkan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor. Pemprov Kalteng memberlakukan penurunan untuk tarif PKB dan BBNKB.
“Penurunan tarif PKB dan BBNKB telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tanggal tanggal 24 Desember 2024. “Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari Bapak Gubernur melalui surat keputusan tersebut,” kata Anang.
“Dari Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” imbuhnya.
Ia berharap dengan ada pemberian keringanan dari Pemprov Kalteng, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya serta untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” kata Anang.
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, yang memimpin Rakor, berpesan agar seluruh Kepala Daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor. “Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan meminta kepada masing-masing daerah yang mengalami peningkatan terhadap penerapan untuk tarif PKB, BBNKB maupun Obsen, diharapkan beban wajib pajak, ekuivalen, beban pembayar PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan. Rakor dihadiri Pj Gubernur, Sekda serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. (MMCKalteng/VK1)