By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kabar Gembira di Awal Tahun 2025, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kabar Gembira di Awal Tahun 2025, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB

Kabar Gembira di Awal Tahun 2025, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB

2 Januari 2025
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Ini kabar gembira di awal tahun 2025 bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025.

Penurunan tarif PKB dan BBNKB diungkapkan Kepala Badan Pendappatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo, saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).

Anang yang hadir  bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni, mengungkapkan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.  Pemprov Kalteng memberlakukan penurunan untuk tarif PKB dan BBNKB.

“Penurunan tarif PKB dan BBNKB telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tanggal  tanggal 24 Desember 2024. “Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari Bapak Gubernur melalui surat keputusan tersebut,” kata Anang.

“Dari Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” imbuhnya.

Ia berharap dengan ada pemberian keringanan dari Pemprov Kalteng, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya serta untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” kata Anang.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, yang       memimpin Rakor, berpesan agar seluruh Kepala Daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri  tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor. “Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” tegasnya.

Sementara itu,  Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan  meminta kepada masing-masing daerah yang mengalami peningkatan terhadap penerapan untuk tarif PKB, BBNKB maupun Obsen, diharapkan beban wajib pajak, ekuivalen, beban pembayar PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan. Rakor dihadiri Pj Gubernur, Sekda serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. (MMCKalteng/VK1)

 

BP3B Disbun Kalteng Sertifikasi Bibit Sawit di Sukamara dan Pulang Pisau
Cuaca Kalteng Mulai Ekstrem, DPRD Kalteng Ingatkan Masyarakat Waspadai
Anggota DPRD Pulpis Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Tim Pemenangan Kalteng Siap Menangkan Ganjar-Mahfud, SKY: Pasangan Paling Tepat Pimpin RI
Pertamina Kalteng Ogah Tanggapi Mahalnya LPG Bersubdi 3 Kg di Pengecer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?