PALANGKARAYA – Kasus mega korupsi penjualan hasil tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalteng berinisial VC sebagai tersangka, Kamis (11/12/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, menjelaskan pertambangan itu dijalankan oleh PT Invetasi Mandiri yang sebelumnya juga telah disegel. “Penyimpangan penjualan zirkon itu terjadi pada periode 2020-2025,” ungkap Henri.
Henri menyebut, selain Kadis ESDM Kalteng, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni HS selaku direktur PT Investasi Mandiri. Usai ditetapkan tersangka, VC dan HS langsung ditahan pada Kamis malam.
Kasus mega korupsi tambang zirkon di Kalteng bermula PT IM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) menambang zirkon di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. Sepanjang 2020 hingga 2025, PT IM menjual zirkon ke berbagai negara. Dalam proses penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ini, diduga ada penyimpangan.
Kejati Kalteng menghitung kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp1,3 triliun. Nilai yang sangat fantastis. PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare.
IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020. Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Ini diduga sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas. Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon PT IM, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 60 orang. Kejaksaan melakukan penyidikan secara mendalam untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. “Modus operandi yang kami temukan, seolah-olah penjualan zircon berasal dari wilayah izin perusahaan, padahal faktanya diperoleh dari hasil tambang masyarakat di beberapa kabupaten,” ungkap Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (9/12/2025) lalu. (VK1)


