PALANGKARAYA – Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2024, memiliki 31 rumah sakit (RS) yang terintegrasi di Kementerian Kesehatan. Ke-31 rumah sakit itu terdiri dari 16 rumah sakit umum daerah (RSUD), 8 RS Swasta, 1 RS TNI, 1 RS Polri, 4 RS Pratama yang sudah aktif, dan 1 RS Jiwa.
Data ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Eddy Kelana, saat pembukaan Workshop Program Pengampuan Layanan Prioritas KJSU KIA Bagi SDM Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Selasa (3/12/2024).
Eddy Kelana yang membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, mengatakan bahwa Pengampuan Layanan Prioritas adalah merupakan wujud dari transformasi layanan rujukan, yakni perbaikan mekanisme rujukan, peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, serta layanan penyakit prioritas nasional. “Rumah sakit sebagai layanan kesehatan rujukan berada pada pilar kedua transformasi kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan hingga ke pelosok Tanah Air,” imbuhnya.
“Berdasarkan KMK Nomor. HK.01.07/MENKES/1277/2024 tentang RS Jejaring Pengampuan Pelayanan KJSU KIA, ada 15 RSUD yang dijadikan lokus Pengampuan Layanan Prioritas KJSU KIA,” bebernya.
Menurutnya, rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Saat ini, Pemerintah memprioritaskan penanggulangan penyakit dengan masalah kesehatan terbesar di dunia, penyebab mortilitas, morbilitas yang tinggi dan beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar, khususnya pada 9 (sembilan) jenis layanan prioritas kesehatan, salah satu diantaranya adalah layanan jantung/kardiovaskuler,” jelasnya.
Dijelaskan pula, Kementerian Kesehatan telah menetapkan pusat layanan kekhususan nasional yaitu RSJPD Harapan Kita Jakarta sebagai Pusat Rujukan Nasional Penyakit Kardiovaskuler dan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya sebagai Rujukan Regional Penyakit Kardiovaskuler. Tentunya Rumah Sakit tersebut ditugaskan sebagai pengampu utama dan regional dalam hal pengembangan jenis layanan sesuai dengan kompetensi demi menjamin pelayanan yang berkualitas. (MMC Kalteng/VK1)


